Pemda tak Ajukan Formasi CPNS 2011, Pusat Bersyukur

Pemerintah pusat tidak akan memberikan sanksi apa pun bagi pemerintah daerah (pemda) yang tidak melakukan penataan pegawai termasuk menghitung dan menganalisis kebutuhan riilnya. Hanya saja, bagi daerah yang tidak melakukan penataan dan melaporkannya ke pemerintah pusat, otomatis pemda tersebut tidak bisa mengajukan usulan formasi kebutuhan CPNS untuk tahun depan.

Mendagri Gamawan Fauzi malah bersyukur jika ada pemda yang tidak mengusulkan tambahan jumlah CPNS. “Kalau tak sanggup (melakukan penataan kepegawaian, red) ya nggak boleh mengajukan kuota di 2012. Kalau nggak siap, ya nggak apa-apa,” kata Gamawan Fauzi kepada wartawan di ruang kerjanya.

Dikatakan Gamawan, bagi daerah yang tidak melakukan penataan pegawai, berarti pemda tersebut tidak mau mengurus masalah kepegawaiannya dengan baik. “Kalau ngurus saja tak mau, kok mau nambah, bagaimana?” ujarnya. Sikap tegas pemerintah pusat ini, lanjutnya, agar upaya pembenahan kepagawain sebgai bagian dari reformasi birokrasi, bisa tercapai.

Sebelumnya diberitakan, pemkab/pemko di Kalimantan Barat, tidak siap melakukan analisis kebutuhan pegawai dan melaporkannya ke pusat akhir tahun ini. Wali Kota Pontianak Sutarmidji yang menjelaskan hal tersebut. Karenanya, mereka juga tidak akan mengajukan usulan formasi CPNS di awa-awal 2012. Sutarmidji menyebutkan, kemungkinan baru bisa mengajukan usulan formasi setelah Juli 2012, setelah menyelesaikan penataan dan analisis kebutuhan pegawai.

Gamawan menyebutkan, ketentuan tersebut merupakan kesepakatan yang sudah diambil pemerintah pusat dengan para kepala daerah, termasuk Asosiasi Pemeirntah Provinsi seluruh Indonesia. Ditambahkan, bahwa analisis kebutuhan pegawai juga tidak bisa dilakukan sembarangan. “Harus cermat, realistis dan berdasarkan kebutuhan yang nyata,” imbuhnya.

Diingatkan juga, pemda yang sudah melakukan penataan dan analisis kepegawaian, bisa melakukan rekrutmen CPNS dengan formasi khusus dan terbatas, pada 2012. Dengan ketentuan lain, alokasi belanja pegawai daerah tersebut harus di bawah 50 persen dari APBD. “Yang di atas 50 persen, tunggu dulu,” kata Gamawan.

2011, Lumajang Tidak Ada Rekrutment CPNS

Menyusul adanya SKP tiga Meteri yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Aparatur Negera (Mempan) dan Meteri Keuangan (Menkeu) soal moratorium penjaringan CPNS dan pengangkatan PNS yang ditetapkan tanggal 1 September 2011 lalu, Pemkab Lumajang tidak akan melakukan penerimaaan CPNS ditahun 2011 ini, meski isu yang beredar di masyarakat tetap akan dilaksanakan.

"Soal isu tahun ini ada penerimaan CPNS, tidak benar. Kami mengikuti SKB 3 Menteria soal Moratorium," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang, Suprapto ditemui diruang kerjanya, Jum'at (21/10/2011).

Lanjut dia, dalam SKB, bagi daerah kabupaten yang anggaran pembelanjaaan pegawai lebih dari 50 persen APBD tidak boleh menyelenggarakan penerimaan CPNS. Untuk moratorium yang disepakati 3 meneteri sampai pada tanggal 31 Desember 2012. "Jika SK Moraturium dicabut atau diperbaharui kita bisa mengadakan rekrutmen CPNS," ujar Prapto, panggilan akrabnya.

Sekedar diketahui, anggaran belanja pegawai pemkab Lumajang melalaui APBD sekitar 53 persen setiap tahun. Sehingga sesuai aturan SKB tiga menteri yakni MOratorium tidak bisa. "Bagi kabupaten yang belanja pegawainya kurang dari 50 persen, bisa melakukan rekrutmen tenaga pendidik dan kesehatan, serta kebutuhan khusus," jelas Suprapto.

Dikarenakan tidak ada penambahan CPNS, Pemkab Lumajang akan memaksimalkan potensi PNS yang ada untuk setiap masing-masing dinas dan instansi terkait. Sehingga, reformasi birokrasi dan profesinal PNS bisa lebih baik dengan melakukan sejumlah pendidikan dan pelatihan (Diklat).

Pemkot Solok Setop Terima CPNS

Pemerintah Kota (Pemkot) Solok, Sumatra Barat memastikan tidak menerima calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini.

"Memang kita tidak menerima CPNS tahun ini sesuai kebijakan pemerintah pusat soal moratorium PNS," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Solok Muhammad, Sabtu (22/10).

Menurut dia, moratorium itu sebenarnya tidak terlalu berpengaruh bagi Pemkot Solok karena komposisi PNS saat ini telah mencapai 95 persen dari kebutuhan standar pelayanan. "Dari total jumlah PNS Pemkot Solok saat ini kita hanya kekurangan sembilan orang, sehingga moratorium tidak akan mempengaruhi," tegas dia.

Terkait penerimaan CPNS kategori II dari tenaga honor, Muhammad juga belum memastikan karena hingga kini regulasinya belum diterima pemkot setempat. "Kita telah mendapatkan informasi Peraturan Pemerintah MENGENAI pengangkatan CPNS dari tenaga honorer telah keluar namun hingga kini belum kita terima, sehingga kita belum bisa bertindak lebih jauh," katanya.

Sebelumnya Pemkot Solok telah mencadangkan dana sebesar Rp346,9 juta untuk seleksi penerimaan CPNS tahun ini yang akan digunakan jika ada penerimaan CPNS di Kota Solok, dan bila tidak ada penerimaan dana tersebut akan dikembalikan ke kas daerah. "Karena kita tidak meneriman CPNS tahun ini, maka dana sebesar Rp346,9 juta itu tentu akan kita kembalikan ke kas daerah dalam waktu dekat," kata Muhammad menambahkan.

Lebih jauh ia menyebutkan, moratorium PNS ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, masing-masing Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Dalam Negeri.

Moratorium dilakukan pemerintah untuk membenahi segala sesuatu terkait penerimaan PNS, sehingga ke depan berbagai aturan yang berkaitan dengan kepegawaian nasional akan semakin tertat dengan baik. (Ant/OL-04)